REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Hukum ICW, Donald Fariz menilai, tidak ada yang salah dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum bagi Miranda S Goeltom. Menurut dia, empat dakwaan yang disampaikan itu bersifat alternatif dan dapat ditentukan salah satunya saat putusan nanti.
Donald menyatakan, sebenarnya, dakwaan utama yang disampaikan JPU adalah Pasal 5 (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberian suap secara aktif. Dalam ketentuan itu, ungkap dia, Miranda diancam hukuman penjara selama lima tahun.
Dengan demikian, ujar Donald, semua perkara yang ancaman hukumannya di atas lima tahun memiliki masa daluwarsa selama 12 tahun. Jadi, tutur dia, materi yang disampaikan kuasa hukum Miranda soal masa daluwarsa selama enam tahun dalam nota keberatan kurang tepat.
"Ketentuan itu diatur jelas pada Pasal 78 (1) angka 3 KUHP," ucap Donald kepada Republika, Selasa (24/7).
Lebih lanjut, Donald menegaskan, dengan fakta tersebut, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menerima
eksepsi tim penasihat hukum. Perkara itu, menurut dia, harus maju terus hingga akhir.
"Kalau bisa persidangan dapat mengungkap siapa sponsor yang mendanai cek pelawat itu," jelas Donald melalui sambungan telepon.