REPUBLIKA.CO.ID, -- William Balfour, terdakwa pembunuhan tiga anggota keluarga Jennifer Hudson dijatuhkan hukuman seumur selama tiga kali berturut-turut. Ia dijatuhi hukuman setelah dalam persidangan setelah terbukti melakukan pembunuhan pada Ibu, kakak, serta keponakan Jennifer.
William yang tidak lain adalah mantan suami dari kakak perempuan Jennifer melakukan tindakan keji itu pada Oktober 2008 silam.
"Jiwanya begitu tandus dan bagaikan sebuah ruangan yang gelap," ungkap Hakim Charles Burns saat membacakan dakwaan.
Jennifer yang hadir dalam persidangan tak sanggup menahan tangis. Beberapa kali ia terlihat menyeka air mata yang jatuh ke pipinya.
Jennifer menjadi saksi pertama yang membacakan testimoni. Ia mengatakan telah mengenal William sejak tumbuh di lingkungan Englewood dan pernah satu kali meminta agar kakaknya, Julia, tidak menikahi William.
William yang diberi kesempatan bicara dalam persidangan juga mengatakan. "Saya menyampaikan rasa duka yang mendalam bagi keluarga," sebutnya.
Tidak hanya hukuman seumur hidup selama tiga kali berturut-turut, William juga diberi hukuman penjara 120 tahun atas tuduhan memasuki rumah tanpa izin dan pencurian.