REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Azwar Abubakar, mengaku pihaknya akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk penentuan besaran gaji hakim yang baru.
Gaji hakim baru ini, kata dia, paling lambat akan dibayarkan tahun depan. "Kita ajukan secepatnya," ujarnya.
Pemerintah melalui lima institusi akhirnya berkesepakatan besaran gaji hakim. Meski belum merampungkan jumlah pasti, tapi kelima lembaga yakni Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), serta Sekretariat Negara (Setneg) menyepakati kisaran minimal antara Rp10,6 - Rp11 Juta.
Sementara itu, salah satu penggagas gerakan hakim mogok, Sunoto, berharap hak-hak konstitusional hakim sebanyak sembilan poin yang dijamin Undang-Undang dapat dipenuhi.
Seperti, hak gaji, tunjangan, protokoler, rumah jabatan, jaminan kesehatan, mobil dinas, jaminan keamanan, biaya dinas, pensiun. "Yang penting ada keseriusan pemerintah menjamin hak-hak kami," tegasnya.