Rabu 25 Jul 2012 17:34 WIB

Kejaksaan Mengaku Kesulitan Memproses Pelanggaran HAM Berat

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Wakil jaksa Agung, Darmono
Wakil jaksa Agung, Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengaku kesulitan memproses pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1965 silam. Dia beralasan perkara pelanggaran HAM berat membutuhkan landasan hukum lebih kuat. UU Nomor 6/2000 dinilainya hanya mampu untuk memproses pelanggaran HAM terkait Timor-Timur dan Tanjung Priok. Selebihnya tidak.

Darmono mengatakan penegakkan hukum mengacu pada aturan hukum yang ada. "Penegakkan masalah HAM itu, kita harus berdasar UU tentang pengadilan HAM, yaitu UU Nomor 26 tahun 2000," jelasnya.

Dia mengatakan perkara tersebut belum bisa dikaitkan dengan UU Nomor 26/2000. Meskipun investigasi Komnas HAM sudah merujuk kepada orang-orang yang dianggap bersalah, Darmono menjelaskan, tetap saja tidak bisa ditindaklanjuti. Sekali lagi, jelas Darmono, landasan hukumnya tidak ada. "Jadi agak mengalami kesulitan," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement