REPUBLIKA.CO.ID, PAGARALAM - Pemerintah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menginstruksikan seluruh pegawai negeri sipil setempat saat jam kerja selama Ramadhan memakai busana Muslim.
"Instruksi ini langsung dari Wali Kota Djauzli Kuris, dan mulai berlaku hari ini bagi semua pegawai diharuskan selama bulan puasa saat kerja menggunakan pakaian muslim atau berjilbab bagi kaum perempuan," kata Kabag Humas Pemkot setempat Imam Pasli, di Pagaralam, Rabu (25/7).
Menurut dia, Pemkot Pagaralam memiliki 3.666 pegawai dengan 13 dinas, tiga badan, empat kantor, lima kecamatan dan 35 kelurahan. "Tentunya peraturan baru diberlakukan itu sudah disampaikan kepada semua pegawai di instansi pemerintah daerah ini untuk dilaksanakan dan dipatuhi," katanya.
Bagi pegawai yang melanggar, kata Imam, sanksi disiplin yang akan diproses melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. "Namun yang jelas ada beberapa sanksi bila instruksi ini dilanggar, seperti penundaan naik pangkat, jabatan dan termasuk kemungkinan pemecatan bila sudah berulang kali," ungkapnya.
Dia mengatakan, instruksi ini merupakan salah satu upaya wali kota untuk mendukung visi dan misi sebagai kota agrobisnis dan pariwisata bernuansa Islami. Selain itu, kata dia, dalam bulan ini juga pemkot menggelar safari Ramadhan dengan mengunjungi berbagai daerah untuk bersilaturahmi sekaligus menampung aspirasi dari masyarakat di berbagai tempat.
"Safari Ramadhan akan dilakukan di 35 kelurahan pada lima kecamatan melibatkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam Deni Priansyah mengatakan, merupakan langkah positif jika pemerintah kota melalui wali kota memberlakukan semua PNS berpakaian Muslim. "Sudah seharusnya jika pegawai Pemkot Pagaralam memakai busana muslim, sebagai salah satu pencegahaan dalam kemaksiatan," katanya.
Memang kondisi pegawi Pemkot Pagaralam, kata Deni, perlu dilakukan pembinaan terutama moralitasnya, apalagi dengan meningkatnya angka perceraian akibat perselingkuhan. "Kita minta wali kota memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang melakukan tindakan tidak terpuji atau melanggar aturan tersebut," katanya.