REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoarjo, Jawa Timur, James Gunardjo (JG), berniat mem-praperadilan-kan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus yang tengah menjeratnya. Kuasa hukum James, Sehat Damanik, mengatakan ada alasan yang dijadikan dasar untuk menempuh langkah itu.
Disebutkannya, ada dua alasan, yakni penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara. "Dalam UU KPK tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami tidak masuk kategori itu," kata Damanik, Rabu (25/7).
Dia menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Karenanya Damanik mempertanyakan pula alasan dan kepastian status kliennya tersebut.
"Kalau dibaca di UU itu, ternyata klien saya tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara," ujarnya.
Lebih lanjut Damanik mengatakan bahwa penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno juga tidak didahului dengan penetapan tersangka lain. Selain itu, besaran suap yang disangkakan kepada kliennya juga tidak mencapai angka Rp 1 miliar atau lebih.
Dia berpendapat, angka itu juga akan menentukan penyidikan atas kasus kliennya. "Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu. Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri," ujarnya.