REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Artalyta Suryani alias Ayin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Rommy Dharma Setiyawan, putra Ayin. Dia adalah direksi PT Sonokeling Buana. Pemanggilannya itu terkait kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Pemanggilannya adalah sebagai saksi untuk kasus Buol," kata Priharsa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK
ketika dikonfirmasi di kantor KPK, Jakarta, (26/7). Rommy datang ke kantor KPK pukul 10.30 WIB dengan mengenakan batik dan bersama kuasa hukumnya. Selain Rommy ada nama lain sebagai saksi, yaitu direktur utama PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ayin di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Ayin diperiksa penyidik KPK selama empat jam terkait kasus Buol. Ayin diketahui memiliki perusahaan di Buol bernama PT Sonokeling Buana. Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Ayin menjelaskan perusahaan tersebut adalah milik anaknya.
Akhir Juni, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol. KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori (General Manager PT Hardaya Inti Plantation-HIP milik Hartati Murdaya) yang diduga tengah melakukan transaksi suap dengan Bupati Buol, Amran Batalipu. Dalam operasi itu, KPK tidak berhasil menangkap Amran.
Dirut PT HIP, Gondo Sudjono, dan Anshori jadi tersangka. Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya.