Kamis 26 Jul 2012 13:57 WIB

Jadi Tersangka, Istri Pengelola Langit Biru Ditahan

Koperasi Langit Biru
Foto: cahayareformasi.com
Koperasi Langit Biru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Istri Jaya Komara, pengelola Koperasi Langit, berinisial TI ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahana Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Istri Jaya Komara hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (26/7)

Menurut dia, TI mulai diperiksa sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan dengan suaminya dalam penggelapan uang nasabah.

"Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dilakukan pemeriksaan mengenai keterlibatan lainnya serta dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk upaya mencari fakta lain," kata Boy.

Rabu malam tadi Jaya Komara dibawa ke Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan. Pengelola Koperasi Langit Biru ini ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat karena kasus dugaan penipuan dari Koperasi Langit Biru Cikasungka di Kecamatan Solear, Tangerang, Banten.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa Koperasi Langit Biru yang beroperasi kurang lebih satu tahun, sebenarnya belum berizin untuk melakukan operasi simpan-pinjam dan izinnya hanya serba usaha. Namun pada kenyataannya melakukan penarikan dana dari masyarakat, di luar izin yang diberikan," kata Boy.

Polri sudah memeriksa 34 saksi terkait kasus dugaan penipuan dari Koperasi Langit Biru yang terletak di Tangerang.

Dua orang ahli siber Bareskrim sedang memeriksa beberapa unit komputer yang telah disita kantor Koperasi Langit Biru. Jaya Komara adalah pelaku yang bertanggungjawab terhadap dugaan penipuan oleh Koperasi Langit Biru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement