REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Memiliki tiga pohon tanaman ganja, BA (34 tahun) ditangkap petugas Direktorat Narkotika Polda Bali, Senin (23/7). Polisi sudah lama mencurigai tersangka yang tinggal di Peliatan, Ubud Kabupaten Gianyar, hingga akhirnya lelaki yang mengaku sebagi wiraswastawan itu berhasil ditangkap polisi.
"Tersangka meletakkan tanaman ganjanya di parit dekat sawah yang terletak di belakangan tempat kosnya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Drs Hariadi, di Denpasar, Kamis (26/7).
Hariadi mengatakan, polisi sedang mengembangkan hasil penangkapan itu terkait kemungkinan penanaman di tempat lain. Apabila hal itu dilakukannya, maka tinggi pohon diduga hampir setinggi barang bukti yang ditemukan itu. Tiga pohon ganja yang ditemukan polisi, masing-masing setinggi 60 sentimeter, 65 sentimeter, dan 80 sentimeter.
Sementara itu, tentang tanaman ganja yang dimilikinya, tersangka BA mengakui kalau pohon ganja itu baru ditanamnya tujuh bulan lalu. Dari 20 bibit yang ditaburkan, katanya, hanya tiga pohon yang tumbuh. "Saya hanya coba-coba saja dan ternyata hanya tiga pohon yang tumbuh," katanya.
Polisi juga menjelaskan penangkapan tersangka Putu JP (31 tahun) karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai persediaan narkotika golongan satu berupa ganja kering. Warga Desa Keliki, Kecamatan Tegalalang, Gianyar menyimpan dua linting ganja di atas meja tamunya dan satu bungkus ganja kering dalam plastik warna putih di kamar tidur tersangka.