Kamis 26 Jul 2012 17:56 WIB

Paparazi Penguntit Bieber Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Red: Djibril Muhammad
Justin Bieber beraksi menghibur ribuan pengunjung di Sentul International Convention Center, Bogor,Sabtu (23/4). Konser tersebut merupakan rangkaian dari
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Justin Bieber beraksi menghibur ribuan pengunjung di Sentul International Convention Center, Bogor,Sabtu (23/4). Konser tersebut merupakan rangkaian dari "Justin Bieber My World Tour"

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES - Seorang paparazi pada Rabu (25/7) dituntut dengan tuduhan mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan Los Angeles saat akan mengambil gambar bintang pop Justin Bieber pada awal bulan ini. Perkara itu merupakan penggunaan pertama undang-undang baru anti-paparazi.

Fotografer pesahor itu, Paul Raef, dituntut dengan Undang-Undang California 2010, yang menghukum paparazi bila terbukti mengemudi dengan kecepatan tinggi, yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri sewaktu mengambil foto untuk keuntungan niaga.

Raef didakwa melanggar dua pasal dalam undang-undang baru itu, yaitu mengemudi dengan ceroboh dan tidak mematuhi perintah polisi, menurut kantor penuntut umum Kota Los Angeles. Ia terancam hukuman satu tahun penjara dan denda mencapai 3.500 dolar AS jika terbukti bersalah dan akan dihukum pada Agustus.

Tuntutan itu berawal dari peristiwa 6 Juli lalu saat Biebet (18) diberhentikan oleh polisi karena mengemudi dengan kecapatan 80 mil per jam (130 km per jam) di kawasan 65 mil per jam dengan menggunakan mobil sports mewah Fisker Karmanya di jalan bebas hambatan 101 Los Angeles.