Kamis 26 Jul 2012 18:50 WIB

Wali Baru Ditunjuk untuk Ketiga Anak Michael Jackson

Tiga anak Michael Jackson
Tiga anak Michael Jackson

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES - Hakim Los Angeles, Rabu (26/7), menunjuk wali baru yang bersifat sementara untuk ketiga anak Michael Jackson. Penunjukkan itu terkait sengketa yang melibatkan ibu penyanyi itu, saudara-saudara kandungnya dan warisan bintang pop tersebut yang bernilai jutaan dolar AS.

Hakim Mitchell Beckloff memberikan perwalian yang bersifat sementara dari Prince Michael (15), Paris (14), dan Blanket Jackson (10) kepada sepupu mereka Tito Jackson Jr (34) atas permintaan yang bersangkutan. Beckloff juga memerintahkan bahwa anak-anak itu tidak boleh dipindahkan dari California tanpa sebuah perintah pengadilan.

Keputusan itu diambil pascapekan penuh laporan simpang siur atas kesehatan dan keberadaan ibu penyanyi pop itu, Katherine (82), yang dilaporkan hilang oleh cucunya Paris.  Kemudian, pihak keluarga menyebutkan bahwa dia beristirahat di Arizona, di rumah salah seorang anak perempuannya.

Katherine Jackson memperoleh hak perwalian dari anak-anak Michale Jackson pascakematian mendadak penyanyi "Thriller" itu di usia 50 tahun pada Juni 2009 akibat overdosis obat bius bedah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement