Sabtu 28 Jul 2012 07:30 WIB

Abdul Mu'ti: Sensus Pajak Nasional Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak

Rep: adi wicaksono/ Red: M Irwan Ariefyanto
Abdul Mu'ti
Foto: aditya pradana/republika
Abdul Mu'ti

REPUBLIKA.CO.ID, Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional tahap kedua 2012 disambut baik oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah. Upaya tersebut dinilai bisa menjadi solusi kesadaran masyarakat membayar pajak yang masih rendah.

“Ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui seluk beluk tentang pajak dan apa fungsinya bagi pembangunan nasional. Melalui sensus menyeluruh bisa sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan pendidikan bagi masyarakat,” kata Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

    

Sensus Pajak Nasional tahap kedua yang berlangsung sejak 1 Mei 2012 hingga 31 Oktober 2012 ini merupakan lanjutan dari Sensus Pajak Nasional tahap pertama tahun 2011 lalu. Selama enam bulan pelaksanaan, para petugas mendatangi masyarakat secara langsung dari pintu ke pintu. Sedikitnya dua juta wajib pajak (WP) baru ditargetkan dapat terjaring dalam sensus kali ini.

Hingga tahun 2011 lalu, rasio kepatuhan wajib pajak masih tergolong rendah di angka 52,74 persen. Secara rinci, rasio kepatuhan wajib pajak badan usaha baru sebesar 32,72 persen, sedangkan rasio kepatuhan wajib pajak perorangan 54,72 persen.

“Petugas melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung responden sekaligus memberikan penjelasan dan pendidikan tentang pajak kepada masyarakat. Jika wawasan masyarakat meningkat, kesadaran membayar membayar pajak pun akan meningkat,” ujarnya.

    

Selain mengapresiasi program sensus pajak nasional ini, Abdul Mukti juga memberikan sejumlah masukan kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Menurut dia, ada tiga hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan pajak, yakni kredibilitas, akuntabilitas, dan distribusi hasil pemungutan pajak berupa pembangunan.

Ia menyoroti tidak meratanya distribusi pembangunan sebagai muasal kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dengan adanya kesenjagan ini, ia juga mengusulkan agar golongan masyarakat miskin tidak dikenakan kewajiban membayar pajak sama sekali. “Untuk itu yang kaya harus dikenakan kewajiban lebih tinggi lagi agar dapat terdistribusikan kepada yang miskin,” papar Mukti.

    

Dari sisi pelayanan, Mukti menilai mekanisme yang diterapkan oleh Direktorat Pajak sudah baik. Hal itu berdasarkan pengalaman pribadinya yang tidak pernah mandapatkan masalah selama berurusan dengan sistem dan para petugas pajak. “Tapi lebih baik memang jika petugas menarik pajak secara langsung, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak,” tukasnya. (adv)

    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement