REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Kamtib Ditjen Pemasyarakatan (PAS) kembali melakukan sidak ke Lapas Narkoba Cipinang. Dalam sidat tersebut satgas menyita delapan telpon genggam milih warga binaan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin di Jakarta, Jumat (26/7), mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB dini hari.
Dalam sidak tersebut, selain menemukan delapan buah ponsel, Satgas Pas juga menyita 22 simcard (kartu telepon), uang sebanyak Rp27.902.000, serta barang lain yang dianggap membahayakan dan dapat mengganggu keamanan Lapas.
Satgas Ditjen PAS menerjunkan 25 orang anggotanya dalam melakukan penggeledahan kali ini. Penggeledahan dilakukan di Blok C dan A Lapas Narkotika Cipinang Jakarta.
Terkait sidak itu sendiri, Sihabudin mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Satgas Kamtib Ditjen Pemasyarakatan yang dikenal dengan Security Task Force (STF). Kegiatan ini juga bentuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan wujud komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk tidak pernah membiarkan narkoba beredar di dalam Lapas.
"Hasil temuan penggeledahan ini, selanjutnya diserahkan kepada Kalapas untuk dimusnahkan," ujar Sihabudin. Sedangkan, temuan berupa HP dan kartu telepon diserahkan kepada pihak BNN udemi membantu BNN dalam mendeteksi komunikasi peredaran gelap narkoba. Kemudian temuan berupa uang akan disimpan dalam Register D.