REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Kalangan ulama Aceh meminta aparat kepolisian menuntaskan kasus upaya pemurtadan yang dilakukan dua orang tersangka di kawasan Gampong (desa) Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
"Kasus upaya pemurtadan dengan dua tersangkanya sudah ditangani pihak kepolisian, namun kita perlu tahu sejauh mana pengembangan masalah tersebut," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Sabtu (28/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Gampong Neuheun mengamuk dan sempat mengarak dua orang yang diyakini sebagai pelaku pedangkalan akidah terhadap warga muslim daerah itu pada 30 Mei 2012.
Dua tersangka, yakni Roy Tyson Kelbulan asal Sulawesi Selatan dan Ribur Manulang penduduk Tapanuli Utara, Sumut, itu sempat diamuk massa, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
Selanjutnya, pihak kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penodaan agama dan menjalani tahanan untuk proses hukum. Sekjen HUDA menegaskan, pihaknya bukan tidak percaya terhadap aparat penegak hukum, namun perlu kepastian apakah kasus tersebut sudah sampai ke lembaga peradilan.
"Kami berharap seluruh aparat penegak hukum agar menuntaskan masalah tersebut, dengan harapan dapat menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi dimasa mendatang. Jangan ada pemaksaan sebuah keyakinan kepada orang yang sudah beragama," tegas Faisal.
Untuk itu, ia juga berharap kasus pedangkalan akidah yang dilakukan warga luar Aceh terhadap masyarakat muslim di wilayahnya harus dihukum berat karena perbuatan tersebut melanggar HAM.