REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar penyelenggaraan pemilihan umum gubernur (pilgub) Lampung mundur hingga tahun 2015 setelah pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014. Pemunduran ini untuk mengantisipasi pengulangan pilgub selalu berbenturan dengan pilpres setiap masa jabatan berakhir.
"Ini (pelaksanaan pilgub mundur) bukan untuk kepentingan saya, tapi untuk gubernur berikutnya," kata Sjachroedin di Bandar Lampung, Ahad (29/7). Masa jabatan Sjachroedin berakhir 2 Juni 2014, bertepatan dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pilpres. Di dalam aturannya, tidak diperkenanan adanya pilkada pada masa itu.
Menurut dia, bila semua pihak memaksakan pilgub berlangsung sebelum pileg dan pilpres, maka kondisi gubernur ke depan akan terulang seperti hal ini terus. Akibatnya, pada masa kepemimpinan gubernur selalu ada rentang waktu jabatan satu tahun, tidak terkonsentrasi untuk melaksanakan pembangunan di daerah lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, mengusulkan untuk mempercepat penyelenggaraan pilgub pada tahun 2013, atau setahun lebih cepat dari masa berakhirnya gubernur sekarang. Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal, menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan agenda pilgub tahun 2013, dan mengajukan kepada eksekutif soal anggaran pilgub tahun depan. KPU Pusat pun sudah dikirimi surat mengenai hal ini.