REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan versi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), konflik lahan antara masyarakat Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) dengan PTPN VII Unit Cinta Manis berawal sejak 1982. Dengan alasan pembangunan, PTPN VII Unit Cinta Manis memaksa masyarakat petani di 20 desa dari enam kecamatan Ogan Ilir untuk menyerahkan lahannya dan kemudian dijadikan perkebunan tebu.
Konflik pun terus berlanjut hingga 4 Desember 2009 yang terjadi pembongkaran paksa terhadap pondok-pondok petani. Aparat kepolisian melakukan penambakan warga Desa Rengas oleh anggota Brimob. Karena konflik belum juga terselesaikan, sebanyak 600 orang petani dari 20 desa itu melakukan unjuk rasa di berbagai kementerian, salah satunya Kementerian BUMN pada 1-6 Juli 2012. Namun aksi ini tidak mendapatkan tanggapan.
Puncaknya terjadi pada 27 Juli 2012, pasukan Brimob yang membawa senjata lengkap dengan mengendarai sedikitnya tujuh unit mobil truk mendatangi Desa Limbang Jaya. Desa itu adalah salah satu dari 20 desa di sana. Pasukan itu datang untuk melakukan penangkapan.
Masyarakat desa tersebut dan dibantu desa lainnya berusaha untuk menghalangi dan terjadilah aksi penembakan yang dilakukan pasukan Brimob. Selain Angga bin Darmawan yang tewas, beberapa warga lainnya menderita luka-luka dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.