REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buddhis Indonesia Pusat mengecam tindakan kejam pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya. Menurut Ketua LBH Buddhis Indonesia Pusat, Budiman Sudharma, tindakan represif pemerintah Myanmar termasuk dalam pelanggaran HAM.
“Sebagai manusia yang punya hati, kami mengutuk tindakan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya. Apa yang terjadi disana merupakan pelanggaran HAM,” ujar Budiman ketika dihubungi, Ahad (29/7).
Budiman mengatakan tindakan pemerintah Myanmar tidak sesuai dan melanggar Piagam PBB yang lahir dari Konferensi San Francisco tanggal 26 Juni 1945. Pelanggaran lainnya adalah terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III).
Berdasarkan piagam dan deklarasi tersebut, pemerintah Myanmar seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap warga negara yang berada disana tanpa membedakan latar belakang apapun. “Pemerintah Myanmar tidak pernah bersikap tegas. Walaupun minoritas, muslim Rohingya seharusnya dilindungi dan diberi penghidupan yang layak,” kata Budiman.
Budiman menuturkan jika permasalahan konflik Muslim Rohingya dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan akan meluas menjadi konflik horizontal. “Dikhawatirkan konflik Muslim Rohingya akan meluas ke mana-mana menjadi konflik horizontal,” tutur Budiman.
Budiman juga mengimbau agar umat Buddha di Myanmar tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan yang represif seperti yang dilakukan pemerintah Myanmar.