Ahad 29 Jul 2012 20:07 WIB

Pemerintah tak Mau Gegabah Soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Menteri ESDM Jero Wacik
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Menteri ESDM Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengatakan, tidak mau gegabah soal perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Seperti yang diketahui, perusahan tambang emas di Papua tersebut sudah mengajukan permintaan perpanjangan kontrak eksplorasi.

"Negara kita ini sudah berkembang, demokrasi membaik, kita sekarang sudah tahu hak-hak kita, dan negara kita semakin kuat, jadi saat ini pengajuan perpanjangan kontrak itu sedang diproses. Kita tidak bisa ngawur," ujar Jero dihadapan wartawan di sela-sela acara buka puasa bersama di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Sabtu (28/07).

Menurutnya, setiap kontrak perusahaan tambang itu memiliki jangka yang sangat panjang, sehingga perlu dipikirkan baik-baik isi kontraknya. Hal ini tentunya terkait dengan konsistensi peraturan dari sebuah negara. Sebab tidak mungkin jika pemimpin negara berganti lalu isi kontrak juga berganti.

Karena banyaknya aspek yang harus ditinjau kembali dari kontrak dengan PT Freeport, maka ditargetkan sebelum kabinet ini berakhir, kepastian kontrak kerja antara Indonesia dan PT Freeport sudah selesai.

Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah luasan lahan. Jero memberikan ilustrasi, jika memang perpanjangan kontrak disetujui dan misalnya dalam jangka waktu 20 tahun PT Freeport hanya sanggup mengelola 1.000 hektare dari 100 ribu hektar yang ada, maka kontrak tersebut tidak akan memberikan konsesi lahan hingga 100 ribu hektare, tapi cukup lahan yang memang sanggup dikelola.

Hal ini penting karena terkait dengan produktivitas lahan yang lain. Selain itu, tentunya kontrak tersebut juga memperhatikan pendapatan Indonesia dari tambang tersebut. "Yang pasti akan diatur royalti yang pantas," kata Jero.

Dilaporkan oleh: Rosyid Hakiim/Kontributor ROL di London, Inggris

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement