Senin 30 Jul 2012 14:51 WIB

Palsukan Ijazah, Mantan Bupati Sragen Divonis 111 Bulan Penjara

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
iklan ijazahaspal.com
iklan ijazahaspal.com

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono divonis 11 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Bupati yang menjabat dua periode 2001-2006 dan 2006-2011 tersebut terbukti memalsukan ijazah saat mencalonkan diri sebagai bupati.

Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Togar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/7) siang. Untung dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut secara sengaja. Dia terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer dan Pasal 53 KUHP sebagai dakwaan sekunder.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan ijazah. Menghukum pidana 11 bulan penjara," tutur Tigar saat membacakan putusan.

Untung mendapat keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya setahun penjara. Mantan bupati yang diusung PDI-P tersebut juga mendapat masa percobaan 12 bulan. Artinya jika selama masa percobaan Untung tak melakukan tindak pidana maka akan bebas hukuman. Sebaliknya, bila melakukan tindak pidana maka akan langsung dikurung dan menjalani hukuman 11 tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan, hal yang meringankan hukuman tersebut karena seama menjabat dua periode, Untung banyak meraih prestasi. Bahkan dalam pemilukada Sragen, dia meraih suara signifikan lebih dari 87 persen. "Hal yang meringankan karena terdakwa telah memberikan sumbangsing kepada warga Sragen," kata Ketua Majelis Hakim.

Seusai sidang, mantan bupati yang pernah terjerat kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010 tersebut enggan berkomentar. Dia mengatakan tak kuasa memberikan komentar. "Saya akan pikir-pikir dulu. Saya tak kuasa bicara. Bertanya pada kuasa hukum saya saja," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement