Senin 30 Jul 2012 20:57 WIB

MUI: Transaksi Penukaran Uang Receh Termasuk Riba

Penukaran uang
Foto: Antara
Penukaran uang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa Salim Umar menegaskan transaksi penukaran uang receh yang marak menjelang hari raya Lebaran termasuk kegiatan jual-beli uang yang diharamkan Islam.

Di Kantor MUI Jawa Barat, Bandung, Senin (30/7), Salim mengatakan transaksi penukaran uang receh tergolong riba yang secara tegas diharamkan hukum Islam. "Itu termasuk riba yang mengambil keuntungan dari perdagangan yang tidak sah," ujarnya.

Uang menurut ajaran Islam, kata Salim, adalah alat tukar dan bukan komoditi yang boleh diperdagangkan. Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang Rupiah, lanjut dia, tidak bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain.

"Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu," katanya.

Meski demikian, Salim mengatakan, MUI sampai saat ini belum mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa transaksi penukaran uang receh adalah haram. "Kami tidak mengeluarkan fatwa karena beranggapan masyarakat sudah tahu bahwa transaksi tersebut termasuk riba yang diharamkan," tandas Salim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement