Pro dan Kontra Mihrab
Mihrab merupakan bagian penting yang selalu hadir dalam ruangan masjid dan mushala. Meski begitu, ternyata umat Islam tak `satu kata’.
Ada dua pendapat mengenai kehadiran mihrab dalam masjid. Pendapat pertama membolehkan dan pendapat kedua menilai kehadiran mihrab sebagai praktik bid’ah. Keduanya memiliki dalil.
Adalah para ulama Hanifiah yang mendukung dan membolehkan hadirnya mihrab. Mereka memperbolehkan bagian dalam masjid dilengkapi dengan mihrab, apa pun bentuknya.
Bagi penganut mazhab Hanifiah, mihrab yang berupa cekungan, lubang yang tak tembus (misykat) ataukah ruang imam, tak menjadi masalah.
Pendapat yang pro dengan kehadiran mihrab dalam masjid merujuk pada hadis berikut ini. Dari Wa’il bin Hujr RA, ia berkata, “Aku menyaksikan Rasulullah SAW ketika bangkit menuju masjid, beliau masuk ke mihrab. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir. Kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya.” (HR Baihaqi).
Namun, hadis itu dinilai dhaif oleh pendapat yang tak setuju dengan adanya mihrab di dalam masjid. Sebagian ulama memiliki pendapat lain soal hadis yang dijadikan pegangan kalangan yang memperbolehkan mihrab, karena pada zaman Rasulullah SAW belum ada mihrab, melainkan sutrah.
Mereka lebih mengartikan kata mihrab dalam hadis itu sama dengan kata mushalla (tempat shalat), seperti istilah mihrab dalam Alquran.
Umat Islam yang berpendapat mihrab sebagai praktik bid’ah juga memiliki dalil sebagai pegangan. Berikut ini adalah hadisnya. Dari Musa Al-Juhani, Rasulullah SAW bersabda, “Umatku ini selalu berada di dalam kebaikan selama mereka tidak menjadikan di dalam masjid-masjid mereka seperti mihrab-mihrabnya orang-orang kristen.” (HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf).
Pihak yang kontra mihrab juga berpendapat bahwa apabila telah ada mimbar, maka mihrab tidak perlu ada. Menurut mereka cukup dengan mimbar saja yang menjadi petunjuk arah kiblat tempat shalat. Kalangan Hanafiah juga menilai hadis yang dijadikan rujukan umat Islam yang tak membolehkan kehadiran mihrab itu dhaif.