REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA), Senin (30/7), meminta Israel menyelidiki pembunuhan seorang Palestina dan dua orang yang terluka di penghalang jalan Israel di dekat Yerusalem. Tindakan pembunuhan itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Perdana Menteri PNA, Salam Fayyad, mengatakan di dalam satu siaran pers yang dilansir Xinhua, Selasa (31/7), bahwa Israel dianggap bertanggung jawab atas terbunuhnya Akram Badea (46 tahun) dan melukai dua orang lainnya. Dia mengatakan, ketiga korban itu adalah pekerja dan mereka berada di dalam satu mobil ketika tentara Israel melepaskan tembakan ke mobil mereka di dekat Yerusalem.
"Pada dasarnya, pendudukan yang berlangsung oleh militer Israel atas wilayah Palestina dan pemasangan penghalang jalan semacam itu adalah masalah dasarnya, dan akibatnya ialah makin banyak korban baik tentara maupun pemukim Yahudi," kata Fayyad.
Dia menuduh Israel melanggar hukum internasional dengan melanjutkan pendudukannya. "Israel dianggap bertanggung jawab atas kejahatan ini dan kami takkan berdiam diri menghadapi kejahatan semacam itu, yang ditujukan kepada rakyat kami yang tak bersalah."
Militer Israel menganggap pembunuhan terhadap Badea sah dengan mengatakan tentara melepaskan tembakan ke mobil tersebut, setelah pengemudinya menolak untuk menghentikan kendaraannya. Kendaraan itu dituding telah menerobos penghalang jalan di satu daerah antara Ramallah dan Yerusalem.