REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menahan anak buah pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Dia adalah Michael Surya Gunawan (MSG). Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung mulai Senin (30/1).
Michael merupakan Direktur Government Technical Support PT Berca Hardaya Perkasa. Dia berkaitan dengan proyek pengadaan SIDJP senilai Rp 43,68 miliar. Pada proses pelaksanaannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Penyidik sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Kelima orang tersangka itu adalah Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, mantan Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan mantan Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus SIDJP menjadi enam orang setelah penambahan satu tersangka baru.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Murdaya Poo sempat diperiksa penyidik Jampidsus pada Rabu (11/4). Suami dari pengusaha Siti Hartati Murdaya ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan SIDJP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw mengatakan Murdaya diperiksa untuk lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan tersebut dibutuhkan karena mantan Anggota DPR tahun 2004-2009 ini adalah pemilik BHp, perusahaan rekanan Ditjen Pajak dalam pengadaan SIDJP.