REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Tim kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang pemerintah dan reformasi birokrasi menilai pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia dinilai masih banyak yang sembarangan menempatkan pejabat eselon I dan eselon II.
"Hal ini disebabkan tidak diterapkannya uji kompetensi dalam penempatan pejabat. Sehingga pejabat banyak yang tidak profesional dan kapabel," ujar Ketua Tim Kajian Wantimpres bidang Pemerintah dan Reformasi Birokrasi, Nurliah Nurdin, Selasa (31/7).
Hal itu dipaparkan dia dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Palembang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Husni Thamrin. Nurliah mengatakan, kedekatan seorang aparat birokrat dengan kepala daerah terpilih, memungkinkan birokrat itu diangkat jadi pejabat eselon I atau eselon II.
"Ya, memang ada politisasi birokrasi. Praktik ini ke depan harus diminimalisir. Jadi, diperlukan aturan baru yang mengikat dan jelas," ujarnya.
Untuk menghindari politisasi birokrasi, Nurliah Nurdin mengingatkan perlunya dilakukan uji kompetensi untuk menentukan siapa yang berhak duduk di eselon I dan eselon II, termasuk siapa yang berhak menempati jabatan tertentu.
"Kota Palembang belum menerapkan sistem uji kompetensi untuk penentuan pejabat eselon I dan II. Jadi, nanti sepertinya memang harus ada uji kompetensi," katanya.
Tim Wantimpres tersebut berada di Palembang dalam rangkaian mengumpulkan data dari enam daerah sampel, yaitu Bali, Pontianak, Palembang, Yogyakarta, Manado dan Palangkaraya.
"Data-data yang kami kumpulkan akan disampaikan ke Presiden langsung untuk bahan melakukan perbaikan ke depan dalam melakukan reformasi birokrasi," kata Nurliah.
Selain itu, saat ini menurut Nurliah, pemerintah sedang mempersiapkan //draft// undang-undang aparatur negara. "Dalam draft itu, kelak tidak ada lagi istilah pejabat eselon I dan eselon II, tapi eksekutif officer," tuturnya.
Selain itu, juga akan dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara. "Siapa pun aparatur negara yang merasa memiliki kualitas bisa melamar ke komisi ini, untuk menjadi pejabat di luar daerahnya," ungkap Nurliah.
Dengan adanya undang-undang aparatur negara maka kelak pejabat di Palembang bisa menjadi pejabat di Papua tentau dengan syarat sesuai kriteria dan lulus uji di Komisi Aparatur Sipil Negara. "Tapi semua ini baru draft," katanya.