Selasa 31 Jul 2012 21:19 WIB

Soal Djoko Tjandra, Kejagung Nilai PNG Kecolongan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Djoko Tjandra.
Foto: blogspot.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan pemerintah Papua New Guinea (PNG) kecolongan terkait pemberian status warga negara kepada Joko Tjandra ini. PNG seharusnya sudah mengetahui status buron Djoko.

Kalau sudah mengetahui maka tentunya Djoko tidak akan diberikan status kewarganegaraan baru. Djoko bahkan dapat langsung ditangkap untuk menjalani proses hukum.

"Semestinya tahu (status buron), karena pas dinyatakan lari itu, kita langsung buat red notice interpol yang juga dikirim ke seluruh negara di dunia. Pemerintah sana mestinya merasa kecolongan," kata Darmono, di Jakarta, Selasa (31/7).

Pihaknya meminta agar Pemerintah PNG membatalkan status kewarganegaraan PNG Djoko. Darmono menilai buronan cessie Bank Bali itu sebetulnya melanggar keimigrasian dan bisa dideportasi seperti Sherly Konjongian.

Pemburuan Djoko Tjandra belum ada perkembangan lebih lanjut. Kejaksaan Agung masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah negeri itu. "Saat ini saya masih menunggu dari Papua Nugini," kata Darmono.

Menurut dia, Kejaksaan juga menunggu sejauhmana keterlibatan pihak ketiga dalam memberikan dukungan atau rekomendasi kepada Djoko sehingga mendapat kewarganegaraan PNG. Kejaksaan, kata dia, masih koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini. "Agar status warga negaranya bisa ditinjau kembali."

Darmono juga mengatakan, Kedutaan Besar PNG bersama pemerintahnya akan membahas masalah Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus cessie Bank Bali, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III, senilai Rp 546 miliar. Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dan menghukum Joko. Namun ia sudah terlanjur kabur ke Papua Nugini melalui Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement