REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan pemerintah Papua New Guinea (PNG) kecolongan terkait pemberian status warga negara kepada Joko Tjandra ini. PNG seharusnya sudah mengetahui status buron Djoko.
Kalau sudah mengetahui maka tentunya Djoko tidak akan diberikan status kewarganegaraan baru. Djoko bahkan dapat langsung ditangkap untuk menjalani proses hukum.
"Semestinya tahu (status buron), karena pas dinyatakan lari itu, kita langsung buat red notice interpol yang juga dikirim ke seluruh negara di dunia. Pemerintah sana mestinya merasa kecolongan," kata Darmono, di Jakarta, Selasa (31/7).
Pihaknya meminta agar Pemerintah PNG membatalkan status kewarganegaraan PNG Djoko. Darmono menilai buronan cessie Bank Bali itu sebetulnya melanggar keimigrasian dan bisa dideportasi seperti Sherly Konjongian.
Pemburuan Djoko Tjandra belum ada perkembangan lebih lanjut. Kejaksaan Agung masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah negeri itu. "Saat ini saya masih menunggu dari Papua Nugini," kata Darmono.
Menurut dia, Kejaksaan juga menunggu sejauhmana keterlibatan pihak ketiga dalam memberikan dukungan atau rekomendasi kepada Djoko sehingga mendapat kewarganegaraan PNG. Kejaksaan, kata dia, masih koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini. "Agar status warga negaranya bisa ditinjau kembali."
Darmono juga mengatakan, Kedutaan Besar PNG bersama pemerintahnya akan membahas masalah Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus cessie Bank Bali, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III, senilai Rp 546 miliar. Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dan menghukum Joko. Namun ia sudah terlanjur kabur ke Papua Nugini melalui Bandar Udara Halim Perdanakusuma.