REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengusahaan Mineral Dede I Suhendra menyayangkan datangnya 10 ribu dokumen secara tiba-tiba untuk meminta efisiensi izin perusahaan agar "clear and clear" untuk bisa mengekspor mineral.
"Tiga bulan lalu kami undang mereka (pengusaha tambang) tidak datang, sekarang dalam waktu sebulan kita menerima 10 ribu dokumen dan harus diperiksa satu persatu, SK (surat keputusan)-nya kita lihat," ujar Dede di Jakarta, Selasa (31/7).
Hingga saat ini, ESDM sudah merekomendasikan sekitar 36 surat persetujuan ekspor (SPE) mineral untuk perusahaan tambang yang sudah berstatus eksportir terdaftar dan dinyatakan 'clean and clear'.
Menurut Dede, Kementerian ESDM tidak 'pilih kasih' dalam mengeluarkan SPE, artinya seluruh perusahaan tambang yang bersifat besar atau penambang kecil berhak mendapatkan izin selama memenuhi tiga ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral.
"Semua perusahaan akan mendapat izin selama dia dokumen perizinannya sesuai prosedur, kemudian tidak tumpang tindih, kemudian dokumen teknisnya ada laporan eksplorasinya, studi kelayakannya. Lalu dari studi finansialnya dia bayar pajak, bayar royalti, jadi normal saja," ujar Dede.
Selain itu, Dede menambahkan, perusahaan tersebut juga harus menandatangani pakta integritas yang isinya antara lain membuat pabrik pengolahan dan pemurnian, serta tidak akan mengekspor mineral sebelum diolah kembali pada 2014. "Kalau semua dipenuhi, kita pasti akan beri izin," katanya.