REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - KPK telah menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu masih menjalani tugas rutinitas biasa. Rumah dinasnya yang diisukan akan digeledah tim KPK pun nampak lenggang hingga Selasa (31/7).
Menurut salah satu asisten gubernur, Aziz, menuturkan hari ini, Djoko memiliki sederet agenda. Bahkan pada pagi hari, petinggi Akpol tersebut menggelar rapat bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang terkait pencanangan kawasan Akpol sebagai destinasi wisata. "Hari ini bapak banyak agenda rapat," ujarnya.
Ditunggu di kantornya di Gedung Tribrata Utama Akpol, Djoko tak juga muncul hingga petang tadi. Humas Akpol pun enggan berkomentar apapun mengenai kasus yang menjerat pimpinan mereka.
Sebelumnya, sempat tersebar isu bahwa KPK akan menggeledah rumah dinas Djoko di Jalan Graha Flamboyan Komplek Akpol Candi Kota Semarang. Namun hingga malam, suasana rumah bercat kuning tersebut sepi dari penghuni.
Menurut salah seorang satpam penjaga yang enggan disebut namanya, rumah tersebut memang tengah kosong. Djoko tak berada di rumah. Adapun keluarganya memang tak tinggal di rumah dinas. Penggeledahan KPK pun menurutnya tak pernah terlihat.
"Setahu saya nggak ada (penggeledahan KPK). Orangnya (Djoko) juga nggak di rumah," tuturnya.
Sejak 27 Juli kemarin, gubernur Akpol tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia terjerat korupsi dalam kasus pengadaan simulator alat uji SIM kendaraan roda dua dan empat.
Dugaan korupsi dilakukan Djoko saat menjabat sebagai Kepala Korps Lantas Polri. Dia juga diduga terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.