REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani Susanti, sopir 'Xenia maut', penjara selama 20 tahun. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu.
Afriyani Susanti, sopir 'xenia maut', menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu ini. Pembacaan tuntutan dilaksanakan oleh JPU Soimah dan Tamalia Roza secara bergantian. Afriyani yang memakai baju tahanan berwarna merah ini didampingi empat kuasa hukumnya.
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin majelis hakim Antonius Widyatono dengan hakim anggotanya yakni Marthin dan Sunardi. Sidang diskor 15 menit karena hakim menjalan Salat Duhur.
JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah. Ini setelah Afriyani semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.
Afriyani menabrak 13 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani. Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).