REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tujuh orang dari sembilan saksi sebagai tersangka terkait kasus dugaan bullying kepada siswa baru SMA Seruni Don bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari ketujuh tersangka tersebut, enam diantaranya merupakan siswa senior Don Bosco dan satu mantan siswa yang telah drop out.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak aniaya seperti memukul, menyundut dengan rokok, menendang juga menegak minuman keras," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya Rabu (1/8).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh pelaku, menurut Hermawan, masih belum akan ditahan. Hal tersebut, kata dia, mengingat usia mereka masih di bawah umur. "Belum diputuskan apakah akan ditahan atau tidak karena mereka masih dibawah umur," katanya.
Hermawan mengatakan kalau ketujuh tersangka akan di kenakan pasal 170 dan pasal 80 mengenai Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.