REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus 'bullying' SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka tersebut belum ditahan karena masih dalam pertimbangan khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, dari sembilan yang diperiksa, ada tujuh tersangka yang terbukti bersalah yakni berinisial RJ, RR, AA, SN, AK, GC, dan KA. Sedangkan dua lainnya tidak terbukti bersalah.
"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing yakni menampar pipi, menempelkan pisau di lengan, mengangkat batu diatas kepala, menyundut rokok, memukul, mengikat tali sepatu menjadi satu, dan menendang," ujar Rikwanto, Rabu (1/8).
Rikwanto menambahkan, seluruh tersangka merupakan siswa kelas 3 SMA Don Bosco. Tersangka RJ dan RR merupakan siswa yang paling dominan melakukan tindak kekerasan mulai dari memukul, menendang, menyulut rokok, dan menempelkan pisau di lengan.
Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan bahwa saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap korban. "Kami masih melakukan pendalaman lagi terhadap korban apakah ada perlakuan lain yang diterima oleh korban," ujarnya.
Tersangka terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Namun belum dilakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka tersebut, karena polisi masih mendalami dan dalam pertimbangan tertentu. Dan pada saat pemeriksaan, para tersangka tersebut didampingi KPAI.
Selain itu, Rikwanto mengatakan bahwa pihak sekolah akan menunggu keputusan dari kepolisian. "Pihak sekolah akan memberikan sanksi kepada siswa tersebut, namun bentuk sangsinya seperti apa, itu adalah urusan sekolah," ujarnya.
Saat ini polisi masih mencari barang bukti yang berupa pisau, batu, dan botol bir. Rikwanto menjelaskan bahwa kasus bullying ini baru pertama kali terjadi di sekolah tersebut dan dilakukan di luar lingkungan sekolah. Motif dilakukannya kekerasan ini adalah karena adanya senioritas.
Sementara itu, pihak SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.