REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar, Rabu (1/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi hal ini, keluarga korban mengaku puas.
"Saya puas dengan keputusan jaksa. Dia (Afriyani) dituntut 20 tahun, itu setimpal sama perbuatannya, " ungkap Asep Irawan, ayah dari Muhammad Akbar, korban tewas tragedi Tugu Tani ini.
Afriyani dijerat pasal 338 kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengambil nyawa orang lain, dan pasal 311 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (8/8) dengan agenda Pledoi dari terdakwa.