REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga Myanmar penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Senin (31/7). Pria bernama Winnai (25 tahun) tersebut tewas lantaran penyakit kanker hati yang dideritanya.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sumadi Maryoto, mengatakan, lelaki yang meninggal dunia itu bukan warga etnis Rohingya. Dia, menurut Maryoto, adalah warga Myanmar yang masuk ke Indonesia dan ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian.
"Jadi, status dia saat ini sebenarnya tengah menunggu proses deportasi ke negara asalnya," jelas Maryoto kepada Republika.
Maryoto melanjutkan, pegawai kantor imigrasi Jakarta Pusat menangkap Winnai sekitar awal 2012. Ia dinilai melanggar keimigrasian dan diputuskan untuk dideportasi pada 18 April 2012.
Pada 19 Juni 2012, Maryoto menjelaskan, Winnai divonis mengidap penyakit kanker hati sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Cengkareng. Lalu, tutur dia, pada 3 Juli 2012, lelaki Myanmar itu diperkenankan untuk kembali ke Rudenim sambil menjalani rawat jalan.
Tiga pekan kemudian atau pada 27 Juli 2012, Maryoto menyatakan kondisi kesehatannya kembali melemah dan memburuk. Oleh karena itu, ungkap dia, Winnai kembali dirujuk ke RSUD Cengkareng. "Namun, nyawanya tidak tertolong pada 31 Juli 2012 pukul 09.55 WIB. Dia meninggal di rumah sakit," ucap Maryoto melalui sambungan telepon.
Saat ini pihak imigrasi telah menghubungi kedutaan besar Myanmar terkait kematian warganya. Koordinasi yang dilakukan, tutur dia, adalah dalam proses kremasi.