Rabu 01 Aug 2012 17:21 WIB

Antisipasi Penyimpangan, Rapat Banggar 'Dipelototi' KPK

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Chairul Akhmad
Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Foto: dprd-jatengprov.go.id
Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng ikut hadir dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng, Rabu (1/8).

Tim tersebut akan memantau beberapa proses yang dilakukan Banggar. Sekitar sembilan orang tergabung dalam tim KPK-BPKP Jateng.

Meski anggota KPK berhalangan hadir, namun tim pengawas tersebut dapat mengamati tiga hal yakni proses penganggaran, pelayanan publik dan pengadaan barang jasa.

"KPK ini sibuk dan orangnya terbatas jadi diserahkan ke kita. Tim KPK-BPKP ini tugasnya merekam, memotret, bertanya bagaimana melayani publik, proses perencanaan penganggaran dan proses pengadaan barang jasa," ujar Kepala Perwakilan BPKB Jateng, Sudjono, usai mengawasi rapat banggar di Gedung DPRD Jateng.

Pengawasan tersebut pun, menurut Sudjono, tak hanya digelar di Pemprov Jateng, namun juga provinsi lain di Jawa Tengah. Pemerintah Kota/Kabupaten yang dekat Pemda pun juga diadakan pantauan dari tim tersebut.

"Ini se-Indonesia tapi belum seluruh pemda. Tim KPK-BPKP baru provinsi. Ini baru pemda yang terdekat dengan pemprov. Makanya di sini pun baru Provinsi Jateng dan Kota Semarang," kata Sudjono.

Adapun fungsi pemantauan tersebut, menurut Sudjono, untuk mengantisipasi adanya penyimpangan pembahasan dalam rapat. Dalam rapat berikutnya, Sudjono mengatakan tim pemantau akan hadir. Seluruh rekaman rapat, baik berupa suara video maupun dokumen, akan diolah dalam seminar dan diolah KPK di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement