REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti (29) dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum dan keterangan para saksi bahwa Afriyani telah melakukan tindak pidana pembunuhan
Pengacara Afriyani, Efrizal mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa yang terlalu mengada-ada. Menurutnya, dalam menentukan keputusan Jaksa tidak mendengarkan saksi yang didatangkan didepan persidangan.
"Jaksa hanya melihat penjelasan saksi-saksi yang sudah dalam BAP, Jaksa tidak mempertimbangkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan," ujar Efrizal, Rabu (1/8).
Dia menambahkan, keterangan saksi yang dihadirkan sama sekali tidak ada yang memberatkan. Dalam kesempatan tersebut, menurut Efrizal tuntutan Jaksa kepada Afriyani hanya mencari aman saja.
Ketika ditanya mengenai maksud mencari aman, Efrizal tidak menjelaskan secara rinci. "Kami tidak tahu, mungkin ada faktor X yang membuat seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, tuntutan yang dituduhkan kepada Afriyani dinilai melibihi teroris. "Afriyani tidak ada niatan pakai mobil mau membunuh orang, berbeda dengan kasus yang ada Bom di markas polisi di cirebon, padahal itu hanya 5 tahun, kenapa ini kok sampai 20 tahun, ini melebihi teroris," katanya.
Atas dakwaan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum agar kliennya tidak dihukum berat. Namun Afriyani hanya diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan.