Rabu 01 Aug 2012 17:52 WIB

Pengacara Afriyani Keberatan Tuntutan 20 Tahun

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hafidz Muftisany
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti (29) dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum dan keterangan para saksi bahwa Afriyani telah melakukan tindak pidana pembunuhan

Pengacara Afriyani, Efrizal mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa yang terlalu mengada-ada. Menurutnya, dalam menentukan keputusan Jaksa tidak mendengarkan saksi yang didatangkan didepan persidangan.

"Jaksa hanya melihat penjelasan saksi-saksi yang sudah dalam BAP, Jaksa tidak mempertimbangkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan," ujar Efrizal, Rabu (1/8).

 

Dia menambahkan, keterangan saksi yang dihadirkan sama sekali tidak ada yang memberatkan. Dalam kesempatan tersebut, menurut Efrizal tuntutan Jaksa kepada Afriyani hanya mencari aman saja.

Ketika ditanya mengenai maksud mencari aman, Efrizal tidak menjelaskan secara rinci. "Kami tidak tahu, mungkin ada faktor X yang membuat seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, tuntutan yang dituduhkan kepada Afriyani dinilai melibihi teroris. "Afriyani tidak ada niatan pakai mobil mau membunuh orang, berbeda dengan kasus yang ada Bom di markas polisi di cirebon, padahal itu hanya 5 tahun, kenapa ini kok sampai 20 tahun, ini melebihi teroris," katanya.

Atas dakwaan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum agar kliennya tidak dihukum berat. Namun Afriyani hanya diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement