Rabu 01 Aug 2012 17:52 WIB

Pengacara Afriyani Keberatan Tuntutan 20 Tahun

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hafidz Muftisany
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti (29) dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum dan keterangan para saksi bahwa Afriyani telah melakukan tindak pidana pembunuhan

Pengacara Afriyani, Efrizal mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa yang terlalu mengada-ada. Menurutnya, dalam menentukan keputusan Jaksa tidak mendengarkan saksi yang didatangkan didepan persidangan.

"Jaksa hanya melihat penjelasan saksi-saksi yang sudah dalam BAP, Jaksa tidak mempertimbangkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan," ujar Efrizal, Rabu (1/8).

 

Dia menambahkan, keterangan saksi yang dihadirkan sama sekali tidak ada yang memberatkan. Dalam kesempatan tersebut, menurut Efrizal tuntutan Jaksa kepada Afriyani hanya mencari aman saja.

Ketika ditanya mengenai maksud mencari aman, Efrizal tidak menjelaskan secara rinci. "Kami tidak tahu, mungkin ada faktor X yang membuat seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, tuntutan yang dituduhkan kepada Afriyani dinilai melibihi teroris. "Afriyani tidak ada niatan pakai mobil mau membunuh orang, berbeda dengan kasus yang ada Bom di markas polisi di cirebon, padahal itu hanya 5 tahun, kenapa ini kok sampai 20 tahun, ini melebihi teroris," katanya.

Atas dakwaan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum agar kliennya tidak dihukum berat. Namun Afriyani hanya diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement