REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo terkait proses penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator mengembudi di Korlantas tahun 2011. Ia dicegah bersama dengan beberapa orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, total ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. Permohonan cegah ke luar negeri terhadap keempatnya telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. "DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP-nya penyelenggara negara," kata Bambang di kantornya, Rabu (1/8).
Dua orang lain yang dicegah KPK diketahui sebagai bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri. Keduanya yakni Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
Dari informasi yang diterima Republika, DP salah seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigjen. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Kita memang sudah dijadikan tersangka (DP)," kata salah seorang sumber Republika di KPK.
Menurut sumber itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sperindik) yang dikeluarkan pada 27 Juli kemarin, disebutkan bahwa nama tersangkanya adalah DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan. "Salah satu dari kawan-kawannya ya itu (DP)," katanya.
Sumber itu enggan menyebut siapa pihak yang dimaksud kawan-kawan selain Didik. Ia pun enggan menyebut berapa jumlahnya. Namun, ia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kawan-kawan itu adalah berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen.
"Ya PPK itu. Makanya kalau kalian perhatikan, kemungkinan kepolisian itu panitianya. Panitia itu kan di bawah Pejabat Pembuat Komitmen," katanya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 27 Juli 2012, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM. Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM Bambang S Sukotjo. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pengacara Bambang, Erick S. Paat.
Dia meminta KPK agar mengusut proyek pada tahun 2011 tahun lalu itu. Saat dikonfirmasi Republika, Erick menjelaskan bahwa Polri membeli dari Budi seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator SIM itu dibeli dari PT Inovasi Teknologi Indonesia hanya seharga Rp 42,8 juta per unit. PT Inovasi Teknologi Indonesia adalah milik Bambang.
Sementara untuk harga simulator mobil tak kalah besarnya. Per unitnya, dihargai Rp 256,142 juta. Padahal, simulator itu dibeli Budi hanya Rp 80 juta per unit. Margin keuntungan yang terlalu besar inilah dinilai Erick tidak wajar.
Biasanya, seorang penjual simulator ini hanya mengambil keuntungan 10-20 persen saja, tetapi jika penjualan seperti yang dilakukan Budi itu sudah mencapai keuntungan 100 persen. Menurut Erick, Djoko diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Budi karena memuluskan pembelian alat simulator.
Budi menang tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar. "Itu semua yang saya sebutkan berdasarkan fakta persidangan klien saya," kata Erick.