Kamis 02 Aug 2012 06:39 WIB

Lawakan Acara Sahur Dinilai Melecehkan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endah Hapsari
Sule
Sule

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA---Dalam suatu episode tayangan Opera Van Java (OVJ) Sahur Ramadhan di Trans 7, komedian Sule tampil dengan pakaian muslim, rambut dikuncir mengenakan kopiah dan anting di kuping kiri berperan sebagai ustaz memberikan ceramah agama dengan guyonan-guyonan yang diusahakan mengundang tawa.

Namun, agaknya tak semua pemirsa tertawa melihat lawakan itu. ''Konyol dan tidak lucu bagi umat,'' ujar Iskandar, seorang pemirsa.

Kekecewaan Iskandar pun berujung dengan aksi protes dengan mengirim surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (1/8). ''Mohon Sule dikasih peringatan,'' pinta Iskandar.

Guyonan Sule yang menyinggung itu merupakan satu dari sekian banyak laporan pemirsa yang merasa keberatan dan tersinggung dengan guyonan-guyonan berlebihan yang disajikan dalam program acara sahur di beberapa stasiun televisi. Untuk itu KPI akhirnya menegur dua program acara sahur, yakni Waktunya Kita Sahur (Trans TV) dan Kampung Sahur Bejo (RCTI).

Kedua program acara ini dipersoalkan karena menayangkan adegan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Adegan guyonan mereka dinilai melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu. 

KPI telah menegur secara tertulis kepada dua stasiun televisi tersebut. Mereka dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3SPS) Tahun 2012. ''Biasanya yang sering jadi bahan ejekan orang yang pendek atau bergigi maju. Guyonan juga kerap tidak pantas dan tidak etis dalam ajaran agama,'' ujar Nina Mutmainnah, Komisioner Bidang Isi Siaran KPI di Jakarta.

Selain itu, kedua acara sahur tersebut juga melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan hak anak. KPI menyertakan bentuk-bentuk pelanggaran yang mereka lakukan, sebagai bahan introspeksi. ''Jika pelanggaran seperti ini terjadi lagi setelah adanya teguran, KPI akan menjatuhkan sanksi atau memberhentikan siaran tersebut,'' tuturnya.

Nina menegaskan stasiun televisi harus memiliki kesadaran sensor internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam acara-acara yang ditayangkan. ''Kami bukan lembaga sensor jadi kami hanya dapat mengawasi, menegur, dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran,'' terangnya.

Nina menyarankan untuk komedian yang seringkali mendapat teguran sebaiknya siarannya bukan siaran langsung. ''Kalau kita lihat mayoritas live. Spontanitas dalam konteks bercanda potensinya pelanggarannya besar. Tapping jauh lebih aman. Saat ada yang melanggar tidak disiarkan atau di-edit. Perlu ditanyakan mengapa stasiun TV bertahan dengan siaran live?'' ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement