Kamis 02 Aug 2012 12:27 WIB

JPU KPK Bantah Kesenjangan Komunikasi Soal Hakim Imas

pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kesenjangan komunikasi dalam perkara penyuapan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari dengan terdakwa Direktur Utama PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio.

Dalam tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Shiokawa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/8), JPU Asrul Alimina menyatakan terdakwa selalu didampingi oleh penerjemah dalam proses penyidikan sehingga tidak terdapat kendala komunikasi bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. "Tidak ada 'communication gap' karena terdakwa selalu didampingi oleh penerjemah," ujarnya.

Menurut JPU, surat dakwaan yang disusun secara kombinasi antara subsidaritas dan alternatif telah memenuhi syarat formal dan material. Surat dakwaan, lanjut Asrul, secara cermat, jelas, dan lengkap sudah menguraikan tindak pidana penyuapan yang dituduhkan kepada Shiokawa.

Sedangkan keberatan tim penasehat hukum terdakwa tentang penerapan delik penyertaan yang tidak menguraikan peran Shiokawa dan tidak menggembarkan kerjasama erat antara Shiokawa dan Odih Juanda, menurut JPU, telah memasuki pokok materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

"Karena itu, eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak beralasan sehingga harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Asrul.

Untuk itu, JPU meminta agar surat dakwaan dinyatakan sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memeriksa terdakwa di hadapan persidangan. JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan menetapkan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan.

Dalam dakwaan JPU, Shiokawa dinyatakan sebagai penyedia dana Rp352 juta dan memberi fasilitas menginap di Hotel Mercure, Ancol, akarta, kepada Imas untuk memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawan karena pemogokan kerja tidak sah.

Shiokawa yang diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun itu juga menyediakan dana Rp200 juta sesuai permintaan Imas guna mengatur agar kasasi yang diajukan karyawan PT Onamba Indonesia dalam kasus tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Shiokawa menandatangani advance payment requesition, Bank Payment Voucher PT Onamba Indonesia, dan cek BII, untuk pembayaran uang yang diserahkan oleh Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Odih Juanda kepada Imas. Sidang akan dilanjutkan pada 9 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement