Kamis 02 Aug 2012 14:21 WIB

Kejaksaan Agung Belum Terima SPDP Kasus Simulator SIM

Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri. Surat itu berkaitan dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan korupsi simulator kendaraan roda dua dan empat yang ditangani Direktorat III Tipikor Bareskrim.

"Kami belum menerima itu," jelas Darmono, saat dihubungi, Kamis (2/8). Pernyataan Darmono ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Polri bahwa SPDP sudah disampaikan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anang Iskandar, menyatakan sejak kemarin, 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima tersangka dan kelimanya untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)-nya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

Lima tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri, tiga di antaranya pejabat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Mereka adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, wakil kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang dalam pengadaan alat simulator SIM tersebut dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.

Selain dari pihak kepolisian, penyidik pun menetapkan dua tersangka dari rekanan dalam pengadaan alat simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sebelumnya KPK menetapkan terlebih dahulu Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu, kemudian dalam penyidikannya KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement