REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang kurir ekstasi, Selasa (31/7) pukul 17.30 WIB di Jl Jembatan Tiga Raya, depan Tematik Spa dan Sauna, Pluit, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku polisi mendapat ekstasi sebanyak 30 ribu butir senilai Rp 3 miliar.
Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan dua orang kurir tersebut adalah CL dan HD. "Dua tersangka ini mengaku sebagai kurir yang akan mengambil ekstasi dan menyerahkan pada orang lain," ujarnya, Kamis (2/8).
Johanson menjelaskan, 30 ribu ekstasi ini dibungkus menjadi dua plastik, kemudian dibungkus lagi menggunakan koran berbahasa China dan diletakkan di dalam jok motor. Ekstasi tersebut merupakan ekstasi yang kualitasnya bagus dan diduga berasal dari Cina.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah orangtua pelaku dan apartemen pelaku. Di apartemen CH di daerah Jakarta Barat, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Sementara di rumah orangtua CH di Pasar Baru, Jakarta Pusat polisi menemukan bungkus pakan ikan 'Heldig Fish'yang digunakan untuk membungkus serta catatan penjualan barang haram yang sebelumnya.
Lebih lanjut, Johanson mengatakan, CH mengaku pemiliknya merupakan seorang napi bernama Ali. Tapi saat ditanya Ali berada di lapas mana, CH sering memberikan keterangan berbeda, yakni di lapas Cipinang, Salemba dan Nusa kambangan.
"Dia memberikan keterangan yang berbeda, di lapas sudah kami cek tidak ada yang bernama Ali. Kami menduga CH bukan kurir, dia hanya mengaku. Karena biasanya kurir itu warga Indonesia, tapi CH WNI keturunan Cina dan dari pasportnya diketahui dia baru saja berpergian ke luar negeri," ujar Johanson.
Johanson menambahkan, keduanya dikenakan UU narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan seumur hidup.