Kamis 02 Aug 2012 18:51 WIB

Lukman Menyesal Terseret Kasus Suap PON

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Stadion Utama PON Riau masuk tahap konstruksi
Foto: suasanapekanbaru.blogspot.com
Stadion Utama PON Riau masuk tahap konstruksi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Lukman Abbas, mengaku menyesal ikut terseret dugaan suap PON XVIII yang mengakibatkan dirinya menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu.

Lukman mengungkapkan perasaannya itu saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dalam kasus gratifikasi revisi Perda PON di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis. "Saya pun kalau revisi perda tak jadi juga gak masalah, tapi saya 'kan hanya bawahan yang ditekan terus. Kalau pikiran Bapak seperti ini, saya seharusnya pilih mundur (dari jabatan Dispora), Pak," kata Lukman di persidangan.

Lukman berkali-kali mengatakan dirinya hanya bekerja sesuai dengan perintah atasan. Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol mempertanyakan apakah dalam revisi Perda No.5/2008 dan Perda No.6/2010 terkait pendanaan proyek PON harus menggunakan "uang lelah", istilah yang digunakan dipersidangan untuk uang suap.

Menurut Lukman, atasan yang dimaksud adalah Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Lukman mengatakan, gubernur mengetahui permintaan DPRD Riau tentang "uang lelah" sebesar Rp1,8 miliar untuk revisi dua perda sejak awal, karena dirinya secara rutin terus melaporkan kegiatan dan perkembangan proses revisi Perda itu.