REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Lukman Abbas, mengaku menyesal ikut terseret dugaan suap PON XVIII yang mengakibatkan dirinya menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu.
Lukman mengungkapkan perasaannya itu saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dalam kasus gratifikasi revisi Perda PON di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis. "Saya pun kalau revisi perda tak jadi juga gak masalah, tapi saya 'kan hanya bawahan yang ditekan terus. Kalau pikiran Bapak seperti ini, saya seharusnya pilih mundur (dari jabatan Dispora), Pak," kata Lukman di persidangan.
Lukman berkali-kali mengatakan dirinya hanya bekerja sesuai dengan perintah atasan. Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol mempertanyakan apakah dalam revisi Perda No.5/2008 dan Perda No.6/2010 terkait pendanaan proyek PON harus menggunakan "uang lelah", istilah yang digunakan dipersidangan untuk uang suap.
Menurut Lukman, atasan yang dimaksud adalah Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Lukman mengatakan, gubernur mengetahui permintaan DPRD Riau tentang "uang lelah" sebesar Rp1,8 miliar untuk revisi dua perda sejak awal, karena dirinya secara rutin terus melaporkan kegiatan dan perkembangan proses revisi Perda itu.
Lukman mengaku juga melaporkan bahwa pihaknya kesulitan mengumpulkan uang dari pihak kontraktor untuk memenuhi permintaan "uang lelah". Bahkan, dia mengatakan, Rusli Zainal sempat memarahinya karena urusan revisi Perda tak kunjung selesai. Rusli juga meminta agar permintaan "uang lelah" DPRD dipenuhi.
"Saya ditekan atasan, saya dibilang tak proaktif, tak kerja. Padahal kita kerja," kata Lukman.
Dalam sidang Lukman membeberkan bahwa Ketua DPRD Riau Johar Firdaus juga mengetahui perihal pengaturan uang suap PON sejak awal pembahasan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Handoso Yakin di Pekanbaru.
Pada dua pertemuan tak resmi pada bulan Desember 2011 dan Februari 2012 itu, ia mengatakan Johar Firdaus turut hadir bersama anggota dewan lainnya seperti Adrian Ali, Syarif Hidayat, Taufan Handoso dan Ketua Pansus Revisi Perda M Dunir.