REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI menanggapi santai saran berbagai pihak yang mengatakan agar Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita lihat saja. Kan kita (Polri) tidak menunjuk Pak DS (sebagai tersangka)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar, Kamis (2/8).
Menurut Boy, saat penggeledahan yang dilakukan KPK Senin (30/7) dan Selasa (31/7) lalu, Djoko Susilo belum ditetapkan sebagai tersangka. Di saat bersamaan, polisi saat itu juga sedang melakukan penyelidikan. Boy memilih untuk melihat perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ya saya tidak bisa bilang begitu. Yang jelas masing-masing (KPK dan Polri) menyampaikan," kata Boy saat disinggung apakah Polri tidak berkomitmen terhadap hasil pertemuan pimpinan KPK dan Kapolri.
Ia enggan mengomentari lebih jauh soal publik yang lebih memihak dan percaya pada KPK dibandingkan dengan institusi kepolisian. Soal investigasi gabungan, Boy juga hanya menjawab penanganan kasus akan dikoordinasikan bersama.
Hari ini, Kamis (2/8), Polri menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ketua Panitia Lelang Pengadaan Simulator AKBP Teddy Rusmawan dan Komisaris Polisi berinisial LG sebagai bendahara Korlantas.
Sedangkan dua tersangka lain adalah pemenang tender pengadaan simulator. Keduanya adalah Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Tiga tersangka yang ditetapkan KPK sama dengan Polri, yaitu Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Sukotjo Bambang, Budi Susanto dan Djoko S.