REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Transaksi gadai emas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Depok, tetap stabil. Ade Ruhama, Officer Gadai Emas di BSM Depok menjelaskan, banyak warga yang belum memahami syarat menggadaikan atau bertransaksi gadai emas.
"Hal ini terjadi karena di BSM sendiri, jika ingin menggadaikan emas harus memenuhi persyaratan. Harus emas kuning atau merah dan minimal 16 karat," katanya di kantor BSM Margonda, Depok.
Dikatakannya, hal inilah yang masyarakat kurang memparhatikan. Masyarakat lebih menyukai modelnya daripada kualitas barang, "Kalau mau dijual lihat kualitas, bukan modelnya," ungkap Ade, Kamis (2/8).
Menurut Ade, masyarakat lebih cenderung ke Kantor Pegadaian bukan ke bank. "Kalau di pegadaian, emas 6 karat masih bisa digadai, di BSM tidak bisa. Lalu nasabah yang ingin menggadai harus punya rekening di BSM."
Sebenarnya, kata dia, hal ini untuk mempermudah transaksi. Jadi nasabah yang ingin perpanjang atau pelunasan tinggal menghubungi staf gadai. "Lalu, jika ada dana di rekening tinggal dipotong saja. Lebih efisien kan sebenarnya," kata Ade.
Ade juga menambahkan, peraturan gadai emas kini dibatasi, dan diatur sesuai ketentuan Bank Indonesia. "Seluruh bank yang mengadakan program gadai emas, wajib mentaati peraturan BI. Berbeda dengan pegadaian biasa yang mempunyai kebijakan sendiri," tuturnya.
Di tahun ini memang perbankan syariah lebih diperketat peraturannya oleh BI. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Peraturan tersebut mengatur besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV), jumlah pembiayaan gadai emas di perbankan syariah, dan tujuan gadai emas. Tujuan penggunaan gadai emas hanya untuk membiayai keperluan dana jangka pendek, antara lain seperti tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah usaha mikro dan kecil.