REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai polisi tidak siap bebas dari korupsi dan melakukan perubahan. Hal ini terbukti dengan tidak diserahkannya berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi motor dan mobil untuk ujian SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini menunjukkan kalau pihak Kepolisian tidak siap melakukan perubahan dan menjadi lembaga yang bebas korupsi," ujar Andrinof di Jakarta, Jumat (3/8).
Jika pihak Kepolisian siap melakukan perubahan dan bebas dari korupsi, lanjut dia, maka polisi berani membuka diri dan tidak membatasi jumlah tersangka. "Seharusnya, biarkan saja KPK yang menetapkan tersangka dan terus mengembangkan kasus itu," tambah dia.
Polisi terkesan tidak ingin menyerahkan penyidikan kasus itu kepada KPK yang telah menetapkan dua jenderal, yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka. Persaingan dua lembaga penegak hukum itu, makin terlihat setelah kepolisian juga menetapkan lima tersangka.
"Polisi hendaknya menyerahkan kasus itu ke KPK. Lagi pula alasan yang diberikan itu prosedural dan tidak subtantif," tukas dia.