REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan, kepolisian tidak siap melakukan perubahan atau bebas dari korupsi. Terlebih lagi terlihat dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator motor dan mobil untuk SIM.
Kepolisian tidak menyerahkan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Polisi hendaknya menyerahkan kasus itu ke KPK," katanya, Jumat (3/8). Polisi juga ingin terlibat dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat itu.
Atas kasus itu, pihaknya meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya diam ataupun melakukan imbauan. Menurut dia, Presiden harus aktif dan mau menggunakan kewenangan yang melekat pada dirinya untuk memberikan sanksi ataupun insentif terhadap pihak yang menegakkan hukum.
KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (30/7). Penggeledahan itu menyisakan sebuah drama, yakni penyidik KPK tidak diperkenankan membawa barang bukti.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Kakorlantas yang kini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.
Seakan tak mau kalah, Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.