REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Propam Polda Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan secara maraton dalam penanganan kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum polisi Briptu DT alias Davis terhadap Gerald Lumowa warga Tataaran II, Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Dicky Atotoy di Manado Kamis mengatakan, telah melakukan pemeriksaan secara maraton, dan telah banyak saksi yang diperiksa terkait dengan kasus penembakan tersebut.
"Pemeriksaan maraton ini supaya penanganan kasus ini cepat selesai dan cepat kepastian hukumnya," kata Atotoy.
Dicky Atotoy mengatakan, kepolisian menangani kasus ini secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku saat ini telah ditahan, Propam akan proses terkait dengan pelanggaran disiplin sedangkan tindak pidana dilakukan akan ditangani Reserse Kriminal Umum.
"Pihak keluarga dan rekan-rekan korban diharapkan percaya kepada kepolisian untuk penanganan masalah ini,' katanya.
Atotoy menambahkan, informasi diperoleh pihak keluarga korban yang didampingi Kapolres Minahasa, AKBP Henny Posumah juga telah mendatangi Polda Sulut untuk melihat proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kasus penembakan yang dilakukan Briptu DT alias Davis anggota Brimob Polda Sulut tersebut terjadi Sabtu (28/7) sekitar Pukul 01.10 Wita di Tataaran II dan menyebabkan korban Gerald Lumowa meninggal dunia.
Sebelumnya pada Sabtu (28/7) oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Minahasa dan kemudian mulai Minggu (29/7) di Propam Polda Sulut.