REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh spiritual Anand Krishna kini tak lagi dapat melenggang bebas. Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum. "Mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum penjara dua tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (3/8).
Alasannya, lanjut dia, Anand Krsihna terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim diketuai oleh Zaharuddin Utama dan Achmad Yamanie serta Sofyan Sitompul sebagai anggota.
Menurut Ridwan, berdasarkan informasi yang dia terima, ketiga hakim agung tersebut menjatuhkan putusan secara bulat. Karena itu, dengan sendirinya penjatuhan hukuman penjara dua tahun enam bulan kepada Anand Krishna menjadi berkekuatan hukum tetap (inkraaht), sehingga Jaksa Penuntut Umum bisa segera melakukan eksekusi. "Sudah inkraaht, jadi JPU bisa segere eksekusi," kata Ridwan.