REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencabulan yang ditudingkan pada tokoh spiritual, Anand Krishna. Karena itu, kejaksaan akan mengeksekusi putusan yang menjatuhkan pidana 2,5 tahun.
Putera Anand Krihsna, Prashant mengaku terkejut dengan putusan yang dikeluarkan MA. Bahkan dia menuding MA dalam menjatuhkan hukuman penjara kepada ayahnya seperti mengambil posisi di dua pihak. Maksudnya, Anand Krishna ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena dugaan pencabulan terhadap muridnya, MA malah mengganti hakim Hari Sasangka yang saat itu memimpin persidangan.
Ketika itu, Hari Sasangka digantikan oleh Albertina Ho, karena memiliki hubungan tidak wajar dengan seorang saksi. "Setelah diganti malah ditentang hasil putusannya," ujar Prashant, saat dihubungi, Jumat (3/8).
Tak hanya itu, hal yang dianggap janggal lainnya oleh pihak keluarga adalah putusan bebas murni yang pernah diperoleh ayahnya oleh Albertina Ho dan terkalahkan oleh Peninjauan Kembali. "Setahu saya tidak ada hukumnya putusan bebas murni bisa dikasasi," katanya.
Karena itu pula, pihak keluarga berniat akan membawa perkara tersebut sampai pada Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, upaya yang akan dilakukan pihaknya adalah karena dia menganggap hukum yang berlaku di Indonesia belum bisa dipercaya.
Anand ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat dugaan perkara pencabulan terhadap salah seorang muridnya, Tara. Proses pengadilan Anand terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu pada November 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana yang didakwakan. Tidak terima oleh putusan PN Jaksel, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.