Jumat 03 Aug 2012 18:35 WIB

Fatwa Qardhawi: Memberi Anak Nama yang Baik (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tidak dibenarkan juga untuk menggunakan nama-nama yang tidak khusus untuk Allah, tetapi dalam bentuk ma’rifah (menggunakan al), seperti Al-Aziz, Al-Hakim, Al-Ali, Al-Halim, dan sebagainya.

Adapun menggunakan sifat-sifat tersebut sebagai nama dalam bentuk nakirah (tidak memakai al) tidaklah terlarang, bahkan di antara nama sahabat yang termasyhur dan mutawatir adalah Ali dan Hakim (tanpa memakai al).

Dan dikiaskan dengan itu nama-nama seperti Aziz, Halim, Rauf, Karim, Rasyid, Hadi, Nafi’, dan lainnya.

4. Disukai memberi nama dengan nama-nama para nabi, shalihin, dan shalihat, untuk mengabadikan kenangan kepada mereka dan menimbulkan kegemaran untuk meneladaninya. Demikian juga disukai memberi nama dengan Abd yang disandarkan kepada Allah.

5. Tidak terlarang menggunakan nama asing yang mempunyai arti dan makna yang bagus menurut bahasanya. Banyak kaum Muslim yang tetap pada nama asalnya yang non-Arab, baik laki-laki maupun perempuan, setelah mereka memeluk Islam, meskipun mereka berada di lingkungan Arab.

Contoh terdekat ialah “Mariyah Al-Qibthiyyah”, istri Nabi SAW yang mempunyai anak Ibrahim, yang terkenal dengan nama Al-Qibthi Al-Mishri.

Selain itu, apabila kita memerhatikan nama-nama sahabat dan tabi’in, niscaya akan didapati nama-nama yang asalnya merupakan nama tumbuh-tumbuhan, seperti Thalhah, Salmah, dan Hanzhalah. Atau nama benda-benda mati dan alami, seperti Bahr, Jabal, dan Shakhr.

Selain itu, ada juga nama-nama yang berupa kata bentukan dari kata lain, seperti Amir, Salim, Umar, Sa’id, Fathimah, Aisyah, Shafiyah, dan Maimunah. Atau nama-nama orang terdahulu yang patut diteladani, seperti para nabi, shalihin, dan shalihat, semisal Ibrahim, Ismail, Yusur, Musa, dan Maryam.

Karena itu, seorang Muslim boleh saja memberi nama anaknya dengan nama-nama Arab atau non-Arab, sesuai dengan arahan dan tuntunan tersebut.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement