Jumat 03 Aug 2012 20:52 WIB

Masjid Cologne Jerman, Arsitektur Masjid Modern (5-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Masjid Cologne Jerman.
Foto: muftisays.com
Masjid Cologne Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, Meski banyak pihak dari kalangan non-Muslim menentang keberadaan bangunan masjid baru di Jerman, namun tidak sedikit juga dari mereka yang menyatakan dukungannya.

Rolf Kreger, wartawan dan pemimpin portal Kristen, misalnya, berpendapat, jika masjid-masjid kecil diganti dengan masjid-masjid besar dan warga Muslim bisa shalat berjamaah pada siang hari, justru akan lebih baik bagi keamanan Jerman.

''Yang mereka takutkan sebenarnya bukan masalah kekuatan Islam, tapi mereka takut untuk mengakui bahwa agama Kristen kini sedang mengalami penurunan drastis di Eropa,'' tulis Kreger dalam komentarnya terkait perdebatan rencana pembangunan masjid di Cologne seperti dikutip Europenews.

Populasi Muslim Jerman sebagian besar terdiri atas orang Turki yang datang ke Jerman pada akhir 1960-an sebagai pekerja tamu dalam era pembangunan pascaperang di negara tersebut. Banyak dari mereka yang kemudian menetap.

Mereka membentuk organisasi-organisasi komunitas, meningkatkan kesejahteraan ekonominya, dan akhirnya memutuskan bahwa ruangan shalat sederhana yang berada di belakang jalan tidak lagi cukup.

Pendirian masjid berkubah dengan beberapa menara adalah langkah alamiah yang selanjutnya mereka tempuh. Awalnya, masjid cenderung didirikan di daerah-daerah pusat industri. Namun, kini mereka dibangun di tengah-tengah komunitas penduduk suatu lingkungan, seperti yang terjadi pada bangunan Masjid Cologne.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement