REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi penanganan kasus korupsi simulator SIM yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Sikap itu ditegaskan oleh Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha.
"Sebagaimana yang kami ketahui Presiden posisinya jelas, taat hukum, menghormati hukum dan tidak boleh dipaksa masuk, apalagi hal yang bersifat teknis dalam penanganan hukum," kata Julian kepada wartawan di Bina Graha, Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan Julian menanggapi penanganan kasus korupsi simulator SIM oleh KPK dan kepolisian yang dinilai terjadi perebutan.
Menurut Julian, masing-masing pihak memiliki dasar dalam penanganan kasus tersebut, untuk itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto untuk berkomunikasi kepada Kapolri dan Pimpinan KPK agar kedua lembaga tersebut bersinergi.
Ia menambahkan, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian telah memiliki nota kesepahaman (MoU) mekanisme penanganan perkara. Untuk itu, dalam hal ini, MoU tersebut dapat digunakan sebagai mekanisme untuk penanganan sinergi dua lembaga.
Ia menilai, sampai saat ini KPK dan Kepolisian telah bekerja dan bersinergi. "Kalau ada persepsi atau pandangan ada dispute perbedaan ya itu pandangan. Ya pada kenyataannya kan mereka sedang bekerja. Biarkan mereka berjalan, biarkan sistem bekerja dan nanti kita lihat bagaimana hasilnya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus tersebut dinilai terjadi perebutan oleh Kepolisian dari KPK, setelah KPK menetapkan lebih dulu tersangka.